Syarat dan Ketentuan Peminjaman Sarana Prasarana di Fakultas Psikologi :
 
  • Untuk peminjaman alat di Fakultas Psikologi untuk sementara hanya beberapa alat saja dikarenakan ketersediaan alat yang masih terbatas dan hanya dilayani untuk Kegiatan dilingkungan Kampus saja tidak untuk dibawa keluar lingkungan Kampus untuk menjaga kondisi barang baik-baik saja.
  • Bagi Mahasiswa yang akan meminjam alat harus mengetahui serta mendapatkan ACC dari Subkoordinator Subbagian Non Akademik (Bapak Ardi Baskoro, S.S., M.Hum.) dan Admin Rumah Tangga (Bapak Samsudin Rohmadi) selaku petugas yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan Sarana/ Prasarana dengan membuat Surat Permohonan Peminjaman yang ditujukan kepada Pimpinan Fakultas.
  • Peminjam bertanggung jawab penuh dengan barang yang dipinjam dan barang yang kembali harus sesuai dengan barang pada saat dipinjam keluar, apabila barang kembali tidak sesuai atau dalam kondisi rusak maka peminjam wajib mengganti barang yang sesuai tipe barang yang dipinjam dengan yang baru atau dengan nominal seharga barang tersebut.
  • Barang yang dipinjam wajib dikembalikan setelah selesai penggunaan atau sesuai lama waktu pinjam di Surat Peminjaman.