L E G A L I S I R

SKEMA ALUR LEGALISIR




KETENTUAN LEGALISIR YANG DIPROSES :
 
1. Mencetak Bukti Legalisir dari link  : uns.id/LegalisirFPSI
2. Wajib menunjukkan Ijazah dan Transkrip Akademik Asli saat proses Legalisir.
3. FC Wajib XEROX (Disarankan FC di Fuji Film, Modern atau Sampurna Photo) ukuran kertas F4 70gr dengan ketentuan Photo tidak gelap dan Nomor Ijazah terlihat.
4. Maksimal masing-masing 7 lembar untuk Ijazah dan Transkrip Akademik tiap 1x pengajuan. (6 untuk Mahasiswa dan 1 untuk Arsip Fakultas)
5. Berkas FC Ijazah dan Transkrip Akademik dijadikan 1 dengan Bukti Legalisir lalu diserahkan ke Bagian Kemahasiswaan Fakultas Psikologi untuk diproses. (CP : Bapak Sudadi)
6. Proses Legalisir membutuhkan waktu 5 hari kerja atau lebih tergantung keberadaan Pejabat terkait yaitu Dekan.
7. Alumni dapat melakukan pengajukan Legalisir lagi setelah jangka waktu 1 minggu sejak Legalisir terakhir diterima.


Batas maksimal pengambilan dokumen adalah 1 bulan, kehilangan dokumen setelah tenggang waktu tersebut bukan tanggung jawab Bagian Kemahasiswaan Fakultas Psikologi UNS.